KLATEN – Patrolinews86.com – Press Rillise yang bertempat di Loby Mapolres Klaten dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Guruh Eddy Suryana, S.I.K. Mewakili Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, SH, S.IK, MH.
Menyampaikan keterangan tentang keberhasilan Satreskrim
Polres Klaten Berhasil Tangkap Komplotan Pembobol spesialis Pengganjal ATM.senen
(27/09/2021).
Pelapor/korban Saptoko Hardiyanto,32 tahun, pekerjaan Anggota Polisi, Alamat Dk Jowinangun RT 14/RW 7, Desa Socokangsi, Kec. Jatinom, Kab. Klaten. Telah melaporkan kepada petugas di Mapolres Klaten bahwa kartu ATM miliknya yang tertelan di dalam mesin ATM Bank Jateng yang ada di depan Kantor kecamatan Ngawen, Klaten.
Dari laporan tersebut, kemudian anggota Sat Reskrim Polres Klaten,Mengumpulkan Data data, juga keterangan korban dan sakti, untuk melakukan penyelidikan, sehingga berhasil ditangkap sdr Bagas Pratama, 33 tahun yang beralamat di Ogan Komering Ulu Sumatra Selatan dan Hengky Nasution,24 tahun,warga Bogor Jawa Barat. Dalam pemeriksaan para tersangka terungkap, mereka melakukan aksinya dengan dibantu oleh dua rekannya yang saat ini status DPO yaitu Lawang dan Fajri. Kedua orang tersebut berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam DPO Polres Klaten.
Dalam aksi jahatnya , mereka memasang alat penganjal di dalam slot kartu ATM dengan mika transparan berukuran ± 5 cm. Kemudian untuk mendapatkan kartu ATM milik korban yang telah tersangkut pelaku merusak mesin ATM dengan cara mencongkel. Pelaku juga membujuk korban untuk menghubungi nomor Call Canter palsu untuk menguasai uang yang berada dalam nomor rekening milik korban.
Tindakan jahat para pelaku di awali dari Jakarta, Pada hari Rabu tanggal (25/08/2021) sekira pukul 07.00 WIB di pasar minggu Jakarta, di tempat berkumpul tersangka Bagas Pratama, Lawang (DPO), tersangka Hengky Nasution bin Imam dan sdr Fajri(DPO) bersepakat melakukan perbuatan pencurian dengan cara ganjal ATM.
Kemudian sekira pukul 10.00 WIB, mereka berangkat melakukan perjalanan meninggalkan Jakarta dengan tujuan ke Jawa dengan mengunakan sarana sepeda motor. Dalam perjalanan selama ± 2 hari tersebut pelaku telah melakukan perbuatan sebanyak ± 6 kali di daerah yang berbeda beda.
Hingga kemudian pada di hari Jumat( 27/08/ 2021) sekira pukul 06.30 WIB di bilik mesin ATM Bank Jateng yang berada di halaman Kantor Kecamatan Ngawen alamat Jl. Jatinom-Klaten No 5 Dusun Ngawen desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, pelaku melakukan perbuatan pencurian dengan modus ganjel ATM. Mereka membagi peran, tersangka Hengky Nasution dan tersangka Bagas Pratama berperan memasang alat untuk menganjal slot kartu ATM (lubang masuk kartu) dengan sebuah mika kecil transparan ukuran ± 5 cm dengan cara di tempel didalam lubang slot kartu ATM mengunakan lem. Mereka juga menempelkan 1 lembar stiker layanan pengaduan 24 Bank Jateng dengan nomor 088809007000, warna biru-putih yang sudah di persiapkan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya