Ciamis. Patrolinews86.com
Sesuai amanat Undang Undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomer 14 tahun 2008 dan Perpres nomer 54 tahun 2010 dan nomer 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibayar oleh negara wajib memasang papan nama proyek
Baik memuat jenis kegiatan lokasi proyek serta jangka waktu atau nama pekerjaan. peraturan Menteri pekerjaan umum nomer 29/PTT/M/2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung (permen PU 29/2006) tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung
(3/sep 2021) sekaligus bentuk transparansi publik.
Seperti halya proyek bendungan yang letakya di desa Nagara jati kecamatan Panawangan kab. Ciamis, ada pelaksanaan proyek bendungan BBWS Citanduy yang sudah di kerjakan sekitar 45 hari sampai berita ini diterbitkan tidak tampak ada papan informasi dan ditanya dilapanganpun terkesan pada tidak tau sehingga patut ditengarai bagai proyek siluman yang tidak jelas asal usulnya.
Hal itupun menjadi tandatanya besar jika dilihat bahan material yang dipake di lokasi proyek dengan pengadaan matrial yang patut diduga bermasalah,ditambah lagi yang menjadi pertanyaan besar keterkaitan oknum pejabat bbws Citanduy yang diduga tutup mata sehingga memperbolehkan pengambilan batu dari sungai yang digali oleh Beko alat berat untuk dipecah oleh pengupah. Itu pun menjadi masalah karen adanya pemberdayaan kerja dari masyarakat terasa mencekik leher yg dirasakan oleh masyarakat karena upah yang dikasihkan pada masyarakat dari perusahaan hanya bersedia membayar Rp 80 ribu/ kubik Sedangkan harga batu umumnya Rp 200 ribu / kubik.dan itu terasa menindas.
Seperti dikatakan beberapa pekerja yang mengungkapkan bahwa upah tidak sesuai dengan umumnya. Ditambah penggunaan kendaraan angkutan yang Doyok semua alias mobil tua sehingga menghambat waktu dan kerja.dan membenarkan bahwa proyek ini bersumber dana dari anggaran apbn melalui balai besar wilayah sungai citanduy.
Kabarnya lagi Pembelian minyak solar punenjadi kabar miring dan jadi pertanyaan, cuma sayang berita itu tidak bisa di klaripikasikan ke pelaksana karena tidak ada ditempat sehat ngga inpormasinitu menjadi simpang siur
Untuk itu diharap kepada pihak pemerintah bisa menegur pelaksana agar segera memasang papan kegiatan dan bisa terbuka serta transparan dalam kegiatan karena bagai manapun itu adalah anggaran publik ,dan heran dijaman sekarang ini masih ada kegiatan yang anggarannya terkesan disembunyikan sementara yang mengatur tentang ke transparanan dalam anggaran publik sudah jelas dan nampak aturan itu ada .
Kepada pihak penegak hukum diharap lebih peka terhadap berbagai kegiatan anggaran dilapangan apalagi anggaranya miliaran tentu hal ini jangan sampai dibiarkan disaat pemerintah menggembar gemborkan pemberantasan korupsi.(samsul)