SK Bupati Purwakarta dengan nomor 140/Kep.429 – DPMD / 2021 tentang perubahan atas keputusan Bupati Purwakarta nomor 140 / Kep.205 – DPMD / 2021 tentang penetapan desa dan waktu pemungutan suara Pilkades serentak di kabupaten Purwakarta tahun 2021 ,* ujar Jaya .
Oleh karena itu , lanjut Jaya terjadi juga perubahan tahap pelaksanaan kegiatan Pilkades serentak diantaranya persiapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 8 – 9 Oktober 2021 , kemudian tahapan kampanye yang dijadwalkan selama tiga hari mulai tanggal 10 sampai dengan 12 Oktober 2021.
Kemudian masa tenang juga tiga hari mulai tanggal 13 sampai dengan 15 Oktober 2021 , dan kemudian dilanjutkan pada tahap pencoblosan atau pemungutan suara pada 16 Oktober 2021 , perubahan tahapan selanjutnya berkaitan dengan pelantikan kepala desa terpilih yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2021, demikian ungkap Jaya Pranolo . (Edy)
Halaman : 1 2