Satres Narkoba Polres Majalengka Terus Bergerak Bagikan Sembako Kepada Warga Terdampak PPKM Darurat

- Penulis Berita

Jumat, 16 Juli 2021 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJALENGKA – patrolinews86.com – Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, Polres Majalengka, Polda Jabar terus bergerak membantu masyarakat dengan menggelar bakti sosial (baksos) di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka.

Kali ini, Polres Majalengka melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka
membagikan paket sembako serta masker kepada warga terdampak pandemi Covid 19 yakni pemulung rongksokan / barang bekas di Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka, Kamis (15/7/2021).

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan pembagian paket sembako ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat terdampak Covid-19 khususnya bagi yang kurang mampu.

“Dalam masa PPKM Darurat ini, seluruh warga masyarakat merasakan dampaknya, oleh karena itu kami merasa terpanggil untuk saling berbagi dan perduli kepada mereka,” ucap AKP Udiyanto, saat ditemui disela-sela kegiatanya.

Sementara itu Ps Kasubsi Penmas Sihumas Polres Majalengka AIPTU Riyana menjelaskannya selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, Polres Majalengka terus melakukan kegiatan pembagian sembako kepada warga masyarakat yang terpapar Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka.

“Sesuai arahan Kapolres Majalengka pembagian sembako ini akan terus digelar bagi masyarakat, karena ini bentuk kepedulian Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” ucap AIPTU Riyana.

AIPTU Riyana menambahkan, bantuan sosial ini menyasar warga kurang mampu dan pada masa PPKM darurat, Bansos ini di bagikan kepada masyarakat kurang mampu secara secara acak guna tepat sasaran walaupun belum semuanya karena giatan Bansos terus berjalan setiap harinya. Kegiatan ini di laksanakan oleh Polres Majalengka beserta jajaran Polsek,” ungkapnya.

Tak lupa, pihaknya juga mengimbau kepada warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di masa PPKM darurat, dengan dilaksanakannya PPKM darurat, kegiatan masyarakat Kabupaten Majalengka mulai dibatasi, sehingga kami imbau untuk tetap di rumah saja bila tidak ada keperluan penting dan mendesak. Jaga kesehatan, tetap gunakan masker dan hindari kerumunan,” tambah AIPTU Riyana. (Rico)

Berita Terkait

Adanya Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Membantu Pemerintah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Raja Maroko, King Mohammed VI, Perintahkan Pengerahan 40 Ton Bantuan Medis untuk Masyarakat Gaza
PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian
FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.
Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA
Bupati Blora Serahkan Kendaraan Dinas Roda 4 Kepada Kapolres Blora.
Jalin Silaturahmi Insan Pers dan Organisasi Kewartawanan, PWCR Kunjungi Kantor Redaksi Suara Semesta
Polresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Bantuan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 12:03 WIB

KSP Kopdit Obor Mas Gelar On the Job Training (OJT) Gelombang Kedua Tahun 2025.

Senin, 17 Maret 2025 - 08:21 WIB

*BIADAB! Wartawan Disekap, Dianiaya, Dirampok dan Diperas Mafia BBM dan Tambang Ilegal di Sijunjung*

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:16 WIB

Korupsi Adalah Seni Di Antara Hukum.

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:13 WIB

Korupsi Di Indonesia: Praktik Suap Dan Gratifikasi Di Sektor Pemerintahan.

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:41 WIB

Menanggapi Kasus Korupsi Judi Online Di Kementerian Komunikasi Dan Digital

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:38 WIB

Polri tegas tindak pidana preman yang berkedok ormas yang ganggu investasi dan usaha warga.

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:35 WIB

Korupsi Dalam Pembangunan di NTT: Menghentikan Kebocoran Untuk Mewujudkan Kesejahteraan.

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:26 WIB

Korupsi Dana Desa: Saat Pembangunan Tertahan Oleh Kepentingan Pribadi.

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

MENYAMBUT MALAM KEMULIAAN DENGAN ZAKAT*

Senin, 17 Mar 2025 - 10:19 WIB