PPKM Darurat, Polres Majalengka Kembali Berikan Sanksi Tipiring 3 Pemilik Usaha Toko dan Rumah Makan Yang Langgar Prokes

- Penulis Berita

Senin, 12 Juli 2021 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJALENGKA – patrolinews86.com- Kembali Polres Majalengka melakukan operasi yustisi dalam mengindahkan Perbub No. 5 tahun 2021 tentang sanksi administratif terhadap pelanggar PPKM Darurat yang pada hari ke enam masih bandel membuka tokonya. Minggu (11/7/21).

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya bekerja sama dengan intansi terkait seperti TNI, Polri, Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Majalengka, dengan cara berkolaborasi dalam melakukan tindakan terhadap para pengusaha toko yang saat ini masih buka yang tidak mengindahkan perbub No. 5 tahun 2021 tentang sanksi administratif telah di lakukan tindakan disiplin baik oleh pihak kepolisian maupun oleh pihak sat Pol PP Kabupaten Majalengka.

Hari ini Sasaran lokasi yang dijadikan Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yaitu Toko – Toko dan rumah makan di sepanjang jalan raya Maja – Talaga Kabupaten Majalengka.

Kasat Reskrim menegaskan selain diberikan tindakan kepada para pengusaha non esnsial dan non kritikal kami juga telah memberikan sanksi kepada 3 orang Pemilik Toko dan rumah makan yang telah melanggar protokol kesehatan akan melaksanakan Sidang Tipiring pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021.

“Saat ini memberikan Sanksi Administratif dan teguran tertulis terhadap Pemilik Toko dan pemilik rumah makan yang tetap Beroprasi atau Beraktifitas (Buka) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Darurat guna memberikan efek jera terhadap pelanggar kesehatan.

Kata AKP Siswo, bukan saja di lakukan di wilayah Kabupaten Majalengka saja tapi pihaknya sudah perintahkan kepada jajaran di Polsek agar di lakukan penindakan yang sama dengan yang dilakukan Polres Majalengka dan forkopimda dengan demikian masyarakat akan menjadi jera dan tidak melakukan lagi protokol kesehatan.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar yang tidak mempunyai kepentingan yang mendesak agar tidak keluar rumah dulu, karena dengan kita keluar rumah wabah covid 19 tidak akan kunjung usai dan kami juga kepada masyarakat agar bersabar dulu untuk sementara waktu tidak keluar rumah untuk memutus mata rantai Covid-19 yang saat ini setiap harinya makin bertambah”. Tutur Kasat Reskrim. (Rico)

Berita Terkait

Adanya Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Membantu Pemerintah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Raja Maroko, King Mohammed VI, Perintahkan Pengerahan 40 Ton Bantuan Medis untuk Masyarakat Gaza
PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian
FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.
Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA
Bupati Blora Serahkan Kendaraan Dinas Roda 4 Kepada Kapolres Blora.
Jalin Silaturahmi Insan Pers dan Organisasi Kewartawanan, PWCR Kunjungi Kantor Redaksi Suara Semesta
Polresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Bantuan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 15:02 WIB

Obat – Obatan Aceh mulai marak di Kuningan Jawa Barat

Jumat, 11 April 2025 - 14:00 WIB

Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Saat Bertransaksi

Jumat, 11 April 2025 - 10:48 WIB

Lahan Masyarakat di IKN belum Dibayar, Ketum PPWI: Pemerintah Jangan Menanam Bara Api dalam Membangun Negara*

Kamis, 10 April 2025 - 19:42 WIB

Kebakaran Jenggot di Senayan: Tuduhan Judi Bikin Politisi Loncat Lebih Cepat dari Rapat Paripurna*

Selasa, 8 April 2025 - 17:52 WIB

Wajib Diusut Tuntas! Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Mantan Kepala BP2MI Benny Rhamdani Terseret Kasus TPPO Kamboja*

Selasa, 8 April 2025 - 00:05 WIB

Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, Bupati, Camat dan Kepala Desa Cibogo Kab.Bandung Barat mangkir dari gugatan LBH Ratu Adil di Pengadilan

Selasa, 8 April 2025 - 00:00 WIB

Kantor Hukum Ratu Adil Gugat Pihak PT PLN UP3 Majalaya, Gegara Pasang 3 Tiang listrik tegangan tinggi di tanah Milik

Senin, 7 April 2025 - 21:23 WIB

Arthur Noija S.H., Perlindungan Hukum bagi Wartawan dalam Peliputan: Jurnalisme yang Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Kurangi Pengangguran, Mahasiswa Harus Berani Berwirausaha.

Jumat, 11 Apr 2025 - 18:58 WIB